Selasa, 05 Mei 2020

PKN: PANCASILA DAN FILSAFAT PANCASILA

RINGKASAN PANCASILA DAN FILSAFAT PANCASILA

 Makna Lambang Garuda Pancasila - Semua Halaman - Bobo

Awalnya Pancasila dikenal pada masa Kerajaan Majapahit dan Sriwijaya. Pada masa itu, sila-sila  dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari tetapi belum dirumuskan secara konkrit. Pada kitab Sutasoma karya Mpu Tantular, Pancasila artinya berbatu sendi lima dasar atau dapat diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima. Selain itu, Pancasila juga dituliskan dalam kitab agama Buddha yang ditulis dalam bahasa Pali, Pancasila yang dimana itu merupakan ajaran moral dari agama Buddha yang ditaati pada pengikut Sidratagautama.
Secara etimologi, kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yakni panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar, prinsip atau asas”. Jadi, Pancasila berarti lima dasar. Sedangkan secara terminologi Pancasila merupakan falsafah dan dasar negara Republik Indonesia. Selain itu, Pancasila juga memiliki makna rumusan dan pedoman bagi segala kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sudut pandang falsafah, Pancasila dapat dipahami sebagai sistem filsafat (system philosophical atau philosophical way  of thingking)  karena Pancasila bersifat logis dan dapat diterima oleh pandangan hidup lainnya. Sejak Indonesia merdeka konsep Pancasila di atas dirumuskan dalam berbagai dokumen resmi negara yaitu:
1. Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945
3. Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949
4. Mukadimah Undang-Undang Dasar sementara pada tanggal 15 Agustus 1950
5. Rumusan pertama yang dijiwai oleh rumusan kedua dengan merujuk pada Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959
6. Rumusan kedua dan kelima yang termuat dalam UUD 1945 hasil amandemen I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000), hasil amandemen II (18 Agustus-9 November 2001), hasil amandemen II (9 November 2001-10 Agustus 2001), hasil amandemen IV (10 Agustus 2001 dst)

Adapun butir-butir Pancasila bisa kita lihat dalam TAP MPR No.II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa. TAP MPR ini menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 45 butir pengalaman sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.  Sedangkan kedudukan Pancasila adalah sebagai ideologi atau paham yang tidak  berafiliasi pada ideologi manapun. Pancasila lebih banyak memuat watak dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia. Untuk itu, Pancasila disebut falsafah Negara. Untuk peranan dan fungsi dari Pancasila itu sendiri adalah:
1. Pancasila sebagai dasar Negara.
2. Pancasila sebagai ideologi Negara.
3. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
4. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa.
5. Pancasila sebagai moral pembangunan..
6. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
7. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
8. Pancasila sebagai satu-satunya azas dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

            Filsafah secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu phile yang berarti “cinta” dan sofia yang berarti “kebijaksanaan”. Jadi, filsafah mempunyai arti “cinta kebijaksanaan”. Pancasila sebagai filsafat ialah perluasan keunggulan dari awal sebagai dasar dan ideologi yang telah merambah ke dalam Produk filsafat (filsafah). Pancasila sebagai sistem filsafat juga berarti bahwa Pancasila memuat pandangan, nilai dan pemikiran yang dapat menjadi isi dan subtansi dari pembentukan ideologi Pancasila. Alasan untuk pernyataan ini adalah bahwa Pancasila memang memiliki sistem nilai yang berasal dari penggalian dan pengejawantahan dari nilai kebudaya Indonesia yang mendasar sepanjang sejarah, yang berasal dari unsur budaya eksternal yang sesuai untuk menyatu dengan budaya bangsa Indonesia.

            Kesatuan antara sila-sila Pancasila tidak hanya kesatuan yang bersifat logis saja, kesatuan menurut isi, atau kesatuan formal logis lainnya. Namun sila-sila Pancasila memiliki suatu kesatuan meliputi kesatuan dasar ontologis dalam filsafat adalah tentang hakikat yang paling mendalam dan paling umum (mendasar), dasar epistemologis adalah tentang sifat dasar pengetahuan, dan dasar aksiologis tentang penelitian tentang nilai-nilai dari sila-sila Pancasila. Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis, dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme, dan lain paham filsafat di dunia (Kaelan, 2010: 62).

            Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.

Adapun nilai-nilai dalam Pancasila, yaitu:
Sila I : Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.

Sila II : Mengandung arti sebagai orang yang beragama, manusia diwajibkan untuk bersikap baik dan saling mengasihi kepada sesama manusia dan makhluk Tuhan lainya, dan tidak membeda-bedakan. Apalagi manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial yang ditakdirkan untuk hidup dalam masyarakat, dan senantiasa membutuhkan orang lain. Serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.

Sila III : Mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.

Sila IV : mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.

Sila V : Mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resume Buku Antologi Cerpen Inspiratif 18 Cerita Mengguggah

UTS PEMBELAJARAN TEMATIK Resume Buku 18 Cerita Mengguggah   Nama Mahasiswa    : Rizki Syahfitri Nim                            : 0306191011 ...