Awalnya Pancasila
dikenal pada masa Kerajaan Majapahit dan Sriwijaya. Pada masa itu,
sila-sila dalam Pancasila sudah
diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari tetapi belum dirumuskan
secara konkrit. Pada kitab Sutasoma karya Mpu Tantular, Pancasila artinya
berbatu sendi lima dasar atau dapat diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan
yang lima. Selain itu, Pancasila juga dituliskan dalam kitab agama Buddha yang
ditulis dalam bahasa Pali, Pancasila yang dimana itu merupakan ajaran moral
dari agama Buddha yang ditaati pada pengikut Sidratagautama.
Secara etimologi, kata Pancasila berasal dari
bahasa Sansekerta yakni panca yang
berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar,
prinsip atau asas”. Jadi, Pancasila berarti lima dasar. Sedangkan secara
terminologi Pancasila merupakan falsafah dan dasar negara Republik Indonesia.
Selain itu, Pancasila juga memiliki makna rumusan dan pedoman bagi segala
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam
sudut pandang falsafah, Pancasila dapat dipahami sebagai sistem filsafat (system philosophical atau philosophical way of thingking) karena Pancasila bersifat logis dan dapat
diterima oleh pandangan hidup lainnya. Sejak Indonesia merdeka konsep Pancasila
di atas dirumuskan dalam berbagai dokumen resmi negara yaitu:
1. Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar pada tanggal 18
Agustus 1945
3. Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat
pada tanggal 27 Desember 1949
4. Mukadimah Undang-Undang Dasar sementara pada
tanggal 15 Agustus 1950
5. Rumusan pertama yang dijiwai oleh rumusan
kedua dengan merujuk pada Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959
6. Rumusan kedua dan kelima yang termuat dalam UUD
1945 hasil amandemen I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000), hasil amandemen II
(18 Agustus-9 November 2001), hasil amandemen II (9 November 2001-10 Agustus
2001), hasil amandemen IV (10 Agustus 2001 dst)
Adapun butir-butir
Pancasila bisa kita lihat dalam TAP MPR No.II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia
Pancakarsa. TAP MPR ini menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 45
butir pengalaman sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Sedangkan kedudukan Pancasila adalah sebagai
ideologi atau paham yang tidak
berafiliasi pada ideologi manapun. Pancasila lebih banyak memuat watak
dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia. Untuk itu, Pancasila
disebut falsafah Negara. Untuk peranan dan fungsi dari Pancasila itu sendiri
adalah:
1. Pancasila sebagai dasar Negara.
2. Pancasila sebagai ideologi Negara.
3. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
4. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa.
5. Pancasila sebagai moral pembangunan..
6. Pancasila sebagai falsafah hidup yang
mempersatukan bangsa Indonesia.
7. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum.
8. Pancasila sebagai satu-satunya azas dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Filsafah secara etimologi berasal
dari bahasa Yunani yaitu phile yang
berarti “cinta” dan sofia yang
berarti “kebijaksanaan”. Jadi, filsafah mempunyai arti “cinta kebijaksanaan”. Pancasila
sebagai filsafat ialah perluasan keunggulan dari awal sebagai dasar dan
ideologi yang telah merambah ke dalam Produk filsafat (filsafah). Pancasila
sebagai sistem filsafat juga berarti bahwa Pancasila memuat pandangan, nilai
dan pemikiran yang dapat menjadi isi dan subtansi dari pembentukan ideologi
Pancasila. Alasan untuk pernyataan ini adalah bahwa Pancasila memang memiliki
sistem nilai yang berasal dari penggalian dan pengejawantahan dari nilai
kebudaya Indonesia yang mendasar sepanjang sejarah, yang berasal dari unsur
budaya eksternal yang sesuai untuk menyatu dengan budaya bangsa Indonesia.
Kesatuan antara sila-sila Pancasila
tidak hanya kesatuan yang bersifat logis saja, kesatuan menurut isi, atau kesatuan
formal logis lainnya. Namun sila-sila Pancasila memiliki suatu kesatuan meliputi
kesatuan dasar ontologis dalam filsafat
adalah tentang hakikat yang paling mendalam dan paling umum (mendasar), dasar epistemologis adalah tentang sifat dasar
pengetahuan, dan dasar aksiologis tentang
penelitian tentang nilai-nilai dari sila-sila Pancasila. Secara filosofis
Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis,
dasar epistemologis, dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem
filsafat lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme,
idealisme, dan lain paham filsafat di dunia (Kaelan, 2010: 62).
Pengertian
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara adalah nilai-nilai yang terkandung
di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara.
Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi
atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia
ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai
kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi
nilai keadilan.
Adapun nilai-nilai dalam Pancasila, yaitu:
Sila I :
Mengandung
arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai
pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan
bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti
adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan
beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat
beragama.
Sila II :
Mengandung arti sebagai
orang yang beragama, manusia diwajibkan untuk bersikap baik dan saling
mengasihi kepada sesama manusia dan makhluk Tuhan lainya, dan tidak
membeda-bedakan. Apalagi manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial
yang ditakdirkan untuk hidup dalam masyarakat, dan senantiasa membutuhkan orang
lain. Serta menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.
Sila III : Mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat
untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap
keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
Sila IV :
mengandung
makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara
musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Sila V : Mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu
tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun
batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya
abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat
operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh
nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar