RINGKASAN AGAMA DAN NEGARA
Dalam perkembangannya, kajian
lama dan panjang tersebut telah melahirkan dialektika dan polarisasi pandangan
yang bermayoritas berpola dan tidak banyak berubah bahkan tidak ada melahirkan
pemikiran baru. Seperti apndangan teokrasi, sekularis, komunis, dan moderasi. Adapun
keempat pola pandangan tersebut adalah:
1. Teokrasi, merupakan pandangan yang
menganggap atau menyatakan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara
negara dan agama. Dalam arti kata lain, antara negara dan agama diyakini oleh
aliran pandangan ini sebagai dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Negara menyatu
dengan agama, menurut paham ini, karena pemerintahan dijalankan berdasarkan
firman-firman Tuhan. Segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara
dilakukan atas titah Tuhan.' Dalam perkembangannya, aliran ini terbagi menjadi
dua bagian yaitu, pertama paham teokrasi langsung berpandangan bahwa
pemerintahan diyakini sebagai otoritas Tuhan secara langsung. Adanya negara di
dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, oleh karena itu yang memerintah Tuhan
pula. Kedua, paham teokrasi tidak langsung, yakni paham dan negara bukanlah
Tuhan sendiri, melainkan yang memerintah adalah raja atau kepala negara yang
memiliki otoritas atas nama Tuhan. Paham teokrasi ini pernah berkembang kuat di
Eropa klasik. Belakang ini, paham teokrasi berkembang di negara-negara Arab dan
sebagian Amerika Latin, serta masih bertahan di beberapa negara Eropa yang
meyakini bahwa yang memerintah pemerintahan.
2. Sekularis, yakni paham sekuler ini
banyak berkembang di negara Barat, paham juga menganggap bahwa antara negara
dan agama itu tidak memiliki hubungan satu sama lain. Artinya, paham ini
memisahkan dan mebedakan antara negara dan agama. Dalam paham ini diyakini
bahwa negara adalah murnia urusan hubungan manusia dengan manusia lain, atau
urusan duniawi. Sedangkan agama adalah murni urusan hubungan manusia dengan
Tuhan. Lebih tegasnya lagi, dua hal ini tidak dapat disatukan. Namun demikian, negara
sekuler lazimnya membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja menurut
keyakinan masing-masing dan dalam hal ininegara tidak terintervensi dalam
urusan agama negara.
3. Komunis, paham yang berpandangan radikal
bahwa hubungan negara dan agama berdasarkan pada folosofi
materialisme-dialektis dan materilisme-historis. Output dan Outcome dari
pandangan ini adalah paham atheis ataupandangan yang meniadakan Tuhan. Paham
komunisme ini dengan segala variannya pernah bekembang kuat di negara-negara Eropa
Timur seperti, Cina dan Cuba.
4. Moderasi, paham sintesa antara paham
teokrasi dan sekuler. Paham ini beranggapan bahwa antara negara dan agama tidak
memiliki hubungan yang diyakini oleh paham teokrasi. Dan paham ini juga tidak
sepakat dengan paham sekuler yang memisahkan dan membedakan antara negara dan
agama. Paham ini berpendirian bahwa dalam agama terdapat nilai-nilai baik,
seperti keadilan moral dan sistem keteraturan. Sementara negara memiliki sistem
kekuatan untuk mengabaikan tujuan negara seperti nilai kesejahteraan dan kenyamanan
warga negara. Jadi dari sudut pandang ini hubungan antara agama dan negara
dipertautkan oleh nilai dan sistem yang sama. Paham moderasi lazim berkembang
di negara-negara yang mengklaim sebagai, bukan negara agama dan bukan juga
negara sekuler seperti di Indonesia.
Islam pertama kali datang ke
Indonesia dibawa oleh para pedangan Gujarat dan Hadramaut disekitar abad ke-13.
Kedatangan Islam ke Nusantara berlangsung secara damai tanpa melalui cara
peperangan. Islam dapat diterima di masyarakat karena para pedangan menggunakan
pendekatan budaya, adat, dan bahasa penduduk setempat sebagai pintu masuk
dakwah mereka. Akan tetapi jika budaya setempat bertentangan dengan ajaran
Islam, mereka mengubahnya dengan penuh kelembutan dan kesabaran. Dengan cara Islamisasi
kultural ini masih bisa dilihat waeisan-warisan budaya Hindu dan Buddha,
seperti candi Borobudur dan Prambanan. Proses Islamisasi kultural ini sangat
berpengaruh besar terhadap cara beragama umat islam di Indonesia yang sangat
khas dibanding dengan islam ditempat lain.
Tentang hubungan agama dan
negara dalam islam adalah agama yang paripurna yang mencakup segala-galanya
termasuk masalah negara oleh karena itu agama tidak dapat dipisahkan dari
negara dan urusan negara adalah urusan agama serta sebaliknya.
Hubungan agama dan negara
digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan, negara menyatu dengan
agama karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman- firman
Tuhan segala tata kehidupan masyarakat bangasa dan negara dilakukan atas titah
Tuhan dengan demikian urusan kenegaraan atau politik dalam paham teokrasi
juga diyakinkan sebagai manifestasi Tuhan.
Hubungan Islam dan Negara di indonesia
dapat dipisahkan ke dalam 2 bagian, yaitu:
1. Hubungan yang bersifat antagonistik.
Hubungan ini mencirikan adanya ketergangan antara Negara dan Islam sebagai
suatu agama. Hubungan Agama dan Negara Yang Bersifat Antagonistik Ekstitensi
Islam politik (politik islam) pada masa kemerdekaan dan sampai pada pasca reformasi
perrnah dianggap sebagai persaingan kekuasaan yang dapat mengusik basis
kebangsaan Negara. Persepsi tersebut membawa impikasi terhadap keinginan Negaran
untuk berusaha menghalangi dan melakukan demokrastika terhadap gerak ideologis
politik Islam.
2. Hubungan yang bersifat akomodatif,
Hubungan model ini setidaknya terjadi tahun 1980-an. Hal ditandai dengan
semakin besarnya peluang umat islam dalam mengembangkan wacana politiknya dan
muncul kebijakan yang dianggap positif bagi kalangan umat Islam. Hubungan Agama
dan Negara Yang Bersifat Akomodatif Gejala menirunya ketergangan hubungan
antara Islam dan Negara mulai melihat pertengahan 1980-an . Hal ini semakin
besarnya peluang umat Islam dalam sendiri. Ini ditandai dengan semakin besarnya
peluang umat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar