Secara
literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state
(bahasa inggris), staat (bahasa belanda dan jerman) dan
etat (bahasa prancis) kata state,staat,etat
di ambil dari bahasa latin status atau statum
yang berarti tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap. Secara
terminologi negara adalah suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok
manusia yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan
mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Pengertian
negara menurut para ahli, antara lain:
*Menurut
Max Weber, negara yaitu suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
*Menurut
Rogert H. Soltau, negara ialah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
*Menurut
Prof. R. Djokosoetsono, negara adalah organisasi masyarakat atau kumpulan
masyarakat yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama..
*Menururt Prof. Mr.
Soenarkoe, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souverein).
Negara juga dapat diterangkan dari sudut asal mula
negara. Dimana negara tidak berdiri secara tiba-tiba, melaikna melalui
proses-proses. Setidaknya terdapat dua pendekatan yang menjelaskan asal mula
negara. Pertama, pendekatan faktual adalah pendekatan yang berupaya menerangkan
bagaimana terbentuknya suatu negara berdasarkan kenyataan atau fakta. Kedua, pendekatan
teoritis adalah pendekatan yang menggunakan kerangka teori dengan dugaan-dugaan
yang logis. Diantara teori tersebut adalah:
*Teori
Ketuhanan => teori ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu
kejadian di jagat raya ini terjadi karena perkenaan Tuhan. Para penganutnya
yaitu Friedrich Julius Stahl (1802-1861) dan Abu Al A’la Al-Maududi
(1903-1979).
*Teori
Hukum Alam => teori ini bertitik tolak bukan dari negara tetapi dari
manusia. Artinya, hukum alam bukan merupakan hukum buatan negara, melaikan
hukum yang berlaku menurut keadaan alam. Para penganutnya yaitu Plato dan
Aristoteles (masa kuno); Agustinus, Al-Ghazali, Thomas Aquinas, dan Ibnu
Kholdun (masa pertengahan); Al-Mawardi, Jhon Locke, dan J.J. Roesseau (masa
rasionalisme).
*Teori
Kekuasan => teori ini berpangkal pada pandangan bahwa kekuasaan sebagai
gejala serba hadir dalam masyarakat. Bertolak dari semua ajaran, teori ini
menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan atas kekuasaan. Berarti di sini
bahwa orang yang kuatlah yang bisa mendirikan negara.
*Teori Kontrak Sosial
=> teori ini beranggapan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada
perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat Barat.
Tokohnya antara lain Thomas Hobbes (1588-1679), Jhon Locke (1632-1704), dan
Jean Jacques Rousseau (1712-1778).
Terbentuknya
negara juga dilatar belakangi karena adanya unsur-unsur suatu negara, yaitu:
Unsur Konstitutif:
*Rakyat,
penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
*Wilayah,
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
*
Pemerintah, merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda
pemerintahan.
*
Kedaulatan, adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan
melaksanakannya dengan semua cara.
Unsur Deklaratif:
* Pengakuan dari negara
lain.
Tujuan
negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara,merupakan ide
yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama
berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya.
Tujuan Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD
1945.
Sedangkan fungsi negara adalah menyelenggarakan
kepentingan bersama dari anggota kelompok yang disebut bangsa atau lebih tepat
dikatakan kepentingan umum, tidak peduli dengan bentuk atau sistem pemerintahan
yang digunakan oleh Negara yang bersangkutan, antara lain:
*Melakukan
penertiban (law and order). Dalam hal ini negara bertindak sebagai
stabilisator yakni untuk mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan sehingga untuk
mencapai tujuan bersama negara berhak melakukan penertiban.
*Mensejahterakan
dan memakmurkan rakyat. Dewasa ini fungsi negara dalam hal ini
sangat penting apalagi untuk negara-negara baru. Pandangan di Indonesia
tercermin pada usaha pemerintah yang melakukan suatu rentetan-rentetan Repelita
(rencana pembangunan lima tahun).
*Pertahanan.
Hal ini diperlukan kemungkinan untuk menjaga segala ATHG. Untuk itu negara
diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan. Pertahanan. Hal ini
diperlukan kemungkinan untuk menjaga segala ATHG. Untuk itu negara
diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
*Menegakan
keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Konstitusi
secara literal berasal dari bahasa Prancis contitur
(membentuk), bahasa Belanda Groundwet
(undang-undang dasar), bahasa German Grundgesetz
(undang-undang dasar). Konstitusi adalah sejumlah aturan dasar suatu negara
mengenai kehidupan warga negara dalam sistem hubungan bermasyarakat dan
kekuasaan bernegara.
Menurut
Miriam Budiarjo, ciri nya yaitu:
*Organisasi
negara
*HAM
*Prosedur
mengubah UUD
*Memuat
larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
*Memuat
cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara
Sedangkan
tujuannya, antara lain:
*Pembatasan
sekaligus pengawasan terhadap
proses-proses kekuasaan politik
*Melepaskan
kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri
*Memberikan
batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
*Aturan
main fundamental bagi setiap kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Perubahan yang menganut sistem amandemen ialah suatu
konstitusi diubah maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Untuk konteks di
negara Indonesia, wewenang mengubah UUD berada di tangan lembaga tertinggi
negara yaitu MPR dengan ketentuan Qourum adalah 2/3 anggota MPR dan usul
perubahan UUD harus diterima oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
Berbicara mengenai hierarki perundang-undangan berarti
kita berbicara mengenai sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan. Setidaknya
saat ini hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam TAP
MPR Nomor III/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar