Jumat, 08 Mei 2020

PKN: NEGARA DAN KONSTITUSI

RINGKASAN NEGARA DAN KONSTITUSI



Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa inggris), staat (bahasa belanda dan jerman) dan etat (bahasa prancis) kata state,staat,etat di ambil dari bahasa latin status atau  statum yang berarti tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap. Secara terminologi negara adalah suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok manusia yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Pengertian negara menurut para ahli, antara lain:
*Menurut Max Weber, negara yaitu suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
*Menurut Rogert H. Soltau, negara ialah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
*Menurut Prof. R. Djokosoetsono, negara adalah organisasi masyarakat atau kumpulan masyarakat yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama..
*Menururt Prof. Mr. Soenarkoe, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souverein).
            Negara juga dapat diterangkan dari sudut asal mula negara. Dimana negara tidak berdiri secara tiba-tiba, melaikna melalui proses-proses. Setidaknya terdapat dua pendekatan yang menjelaskan asal mula negara. Pertama, pendekatan faktual adalah pendekatan yang berupaya menerangkan bagaimana terbentuknya suatu negara berdasarkan kenyataan atau fakta. Kedua, pendekatan teoritis adalah pendekatan yang menggunakan kerangka teori dengan dugaan-dugaan yang logis. Diantara teori tersebut adalah: 
*Teori Ketuhanan => teori ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu kejadian di jagat raya ini terjadi karena perkenaan Tuhan. Para penganutnya yaitu Friedrich Julius Stahl (1802-1861) dan Abu Al A’la Al-Maududi (1903-1979).
*Teori Hukum Alam => teori ini bertitik tolak bukan dari negara tetapi dari manusia. Artinya, hukum alam bukan merupakan hukum buatan negara, melaikan hukum yang berlaku menurut keadaan alam. Para penganutnya yaitu Plato dan Aristoteles (masa kuno); Agustinus, Al-Ghazali, Thomas Aquinas, dan Ibnu Kholdun (masa pertengahan); Al-Mawardi, Jhon Locke, dan J.J. Roesseau (masa rasionalisme).
*Teori Kekuasan => teori ini berpangkal pada pandangan bahwa kekuasaan sebagai gejala serba hadir dalam masyarakat. Bertolak dari semua ajaran, teori ini menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan atas kekuasaan. Berarti di sini bahwa orang yang kuatlah yang bisa mendirikan negara.
*Teori Kontrak Sosial => teori ini beranggapan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat Barat. Tokohnya antara lain Thomas Hobbes (1588-1679), Jhon Locke (1632-1704), dan Jean Jacques Rousseau (1712-1778).
Terbentuknya negara juga dilatar belakangi karena adanya unsur-unsur suatu negara, yaitu:
Unsur Konstitutif:
*Rakyat, penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
*Wilayah, adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
* Pemerintah, merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
* Kedaulatan, adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Unsur Deklaratif:
* Pengakuan dari negara lain.
Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara,merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya. Tujuan Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Sedangkan fungsi negara adalah menyelenggarakan kepentingan bersama dari anggota kelompok yang disebut bangsa atau lebih tepat dikatakan kepentingan umum, tidak peduli dengan bentuk atau sistem pemerintahan yang digunakan oleh Negara yang bersangkutan, antara lain:
*Melakukan penertiban (law and order). Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator yakni untuk mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan sehingga untuk mencapai tujuan bersama negara berhak melakukan penertiban.
*Mensejahterakan dan memakmurkan rakyat. Dewasa ini fungsi negara dalam hal ini sangat penting apalagi untuk negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin pada usaha pemerintah yang melakukan suatu rentetan-rentetan Repelita (rencana pembangunan lima tahun).
*Pertahanan. Hal ini diperlukan kemungkinan untuk menjaga segala ATHG. Untuk itu negara diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan. Pertahanan. Hal ini diperlukan kemungkinan untuk menjaga segala ATHG. Untuk itu negara diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
*Menegakan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

Konstitusi secara literal berasal dari bahasa Prancis contitur (membentuk), bahasa Belanda Groundwet (undang-undang dasar), bahasa German Grundgesetz (undang-undang dasar). Konstitusi adalah sejumlah aturan dasar suatu negara mengenai kehidupan warga negara dalam sistem hubungan bermasyarakat dan kekuasaan bernegara.
Menurut Miriam Budiarjo, ciri nya yaitu:
*Organisasi negara
*HAM
*Prosedur mengubah UUD
*Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
*Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara

Sedangkan tujuannya, antara lain:
*Pembatasan sekaligus  pengawasan terhadap proses-proses kekuasaan politik
*Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri
*Memberikan batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
*Aturan main fundamental bagi setiap kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

            Perubahan yang menganut sistem amandemen ialah suatu konstitusi diubah maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Untuk konteks di negara Indonesia, wewenang mengubah UUD berada di tangan lembaga tertinggi negara yaitu MPR dengan ketentuan Qourum adalah 2/3 anggota MPR dan usul perubahan UUD harus diterima oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
            Berbicara mengenai hierarki perundang-undangan berarti kita berbicara mengenai sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan. Setidaknya saat ini hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam TAP MPR Nomor III/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resume Buku Antologi Cerpen Inspiratif 18 Cerita Mengguggah

UTS PEMBELAJARAN TEMATIK Resume Buku 18 Cerita Mengguggah   Nama Mahasiswa    : Rizki Syahfitri Nim                            : 0306191011 ...