RINGKASAN HAM,
SIPIL-MILITER, MASYARAKAT MADANI
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang
melekat dan dimiliki pada diri manusia sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang
dibawa sejak lahir yang tidak dapat dipisahkan oleh siapa pun dan berlaku
seumur hidup. Hak asasi manusia ini antara lain hak atas hidup, kebebasan, hak
atas milik pribadi, hak atas keamanan, beragama, dan hak untuk mencapai
kebahagiaan.
Sipil adalah seorang warga negara yang statusnya adalah
sebagai masyarakat biasa dan bukan orang yang termasuk ke dalam anggota
angkatan bersenjata dari suatu milisi atau suatu negara dan tidak ikut terlibat
dalam situasi permusuhan konflik senjata atau peperangan militer. Contoh warga
sipil adalah petani, nelayan, pedagang, guru, pelajar, dan sebagainya. Sedangkan
militer adalah bagian dari warga sipil yang mempunyai kualifikasi militer yang
dididik, dibentuk dan dilatih untuk melakukan pertahanan negara secara militer.
Hubungan sipil-militer adalah satu
perkara yang amat penting bagi suatu bangsa karena berpengaruh besar kepada
ketahanan nasionalnya. Pada dasarnya pengertian hubungan sipil-militer semula
tidak dikenal di Indonesia dan baru dipergunakan setelah pengaruh dunia Barat,
khusus yang berpandangan liberal. Kita tahu bahwa antara sipil dan militer itu
saling bergantungan satu sama lain, dimana sipil memerlukan militer untuk
perlindungan serta mendapatkan hak dan wewenangnya sebagai rakyat, begitupun
militer sebagai pelopor negara yang mengabdi kepada bangsa yang setiap detik
mereka bekerja menjaga dari ancaman luar maupun dalam negara agar rakyat aman
dan makmur. Karenanya tampak jelas bagaimana keterkaitan militer dan sipil yang
saling berdampingan demi berlangsungnya ketertiban di suatu negara.
Istilah masyarakat madani di
Indonesia sering disebut dengan istilah civil
society yang diterjemahkan oleh beberapa ahli yaitu masyarakat sipil,
masyarakat madani, masyarakat kewargaan, korpotarisme masyarakat.
Pada kenyataannya, istilah masyarakat madani
sering diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi civil society. Istilah civil society diterjemahkan ke
dalam bahasa Indinesia menjadi ”masyarakat sipil”. Istilah masyarakat sipil
sering disamakan artinya dengan ”masyarakat warga”. Masyarakat warga adalah
”masyarakat yang beradab”. Istilah beradab berasal dari kata ”peradaban” atau
dalam bahasa Arab ”madaniah”, cikal-bakal istilah ”madani”. Jadi, istilah yang
sedang kita bahas ini berputar-putar di sekitar situ saja. Maka, kita tidak
perlu ambil pusing untuk membedakan kesemua istilah tersebut.
Perlu ditegaskan di sini, istilah masyarakat
madani merupakan istilah modern, meskipun inspirasinya berasal sejak zaman
Nabi. Dalam konteks modern, masyarakat madani berada dalam sebuah sistem sosial
yang demokratis.
Adapun
peran HAM terhadap masyarkat madani antara lain:
1. Hak dan kewajiban warga
negara
Hak dan kewajiban merupakan seuatu yang tidak
dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban
tidak seimbang. Bahkan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak.
2. Hak warga negara
Indonesia
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
tetapi warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
3. Kewajiban warga negara
Indonesia
*Wajib menaati hukum dan
pemerintahan pasal 27 ayat 1 UUD 1945
*Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara pasal 27 ayat 3 UUD 1945
*Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain pasal 28J ayat 1
*Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang pasal 28J ayat 2
*Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara pasal 30 ayat 1 UUD 1945
4. Hak dan kewajiban dalam
UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
* Pasal 26 ayat 1 dan 2 UUD 1945 adalah (1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
*Pasal 27
ayat 1 dan 2 UUD 1945 adalah (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
*Pasal
28 UUD 1945 adalah kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan sebagiannya ditetapkan oleh undang-undang.
*Padal 30 ayat 1 dan 2 UUD
adalah (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. (2) Menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Hubungan sipil dan militer di Indonesia setidaknya dapat
dicerna pada even politik pemilihan presiden 2004 . permasalahan adalah wacana
pendikotomian sipil dan militer di Indonesia terus diminati publik, terlebih
ketika menjelang pilpres.
*Kualitas demokrasi, dalam
konteks ini demokrasi Indonesia masih berwajah “transisi”. Hal ini tentunya
berbeda dengan Amerika Serikat, dimana kualitas demokrasi di negara tersebut
berwajah “demokrasi industri”.
*Akar historis, dalam
catatan sejarah diketahui bahwa hubungan sipil dan militer di Indonesia tidak
menggembirakan.
*Sipil militer dan
ketegasna politik, pada masa transisi demokrasi ketegasan militer seperti ini
sangat diperlukan di tengah keseriusan akan kembalinya otoritasnisme militer
dalam perkembangan ekonomi kepemimpinan politik sipil.
Peran masyarakat madani di Indonesia, masyarakat madani
yaitu civil society merupakan modernitas, sedangkan modernitas adalah buha dari
gerakan Benaisans, gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Mewujudkan
cita-cita yang amat mulia untuk dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Model masyarakat
madani pernah dicontohkan pada masa Rasulullah Saw di Madinah. Permasalahn pokok
yang menjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi ajaaran Islam
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui jalur-jalur yang ada.
Melihat sudut pandangan masyarakat Indonesia dimana umat
Islam adalah mayoritas, peranan Islam dalam mewujudkan masyarakat madani sangat
menentukan. Kondisi masyarakat sangat bergantung pada kontribusi yang diberikan
umat Islam. Peranan umat Islam dapat direalisasikan melalui jalur hukum,
sosial, politik, ekonomi dan yang lain. Sistem hukum, sosial politik, ekonomi
dan yang lain di Indonesia memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasinya
secara kontruktif bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar