Sabtu, 09 Mei 2020

PKN: HAM, SIPIL-MILITER, MASYARAKAT MADANI

RINGKASAN HAM, SIPIL-MILITER, MASYARAKAT MADANI


            Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang melekat dan dimiliki pada diri manusia sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang dibawa sejak lahir yang tidak dapat dipisahkan oleh siapa pun dan berlaku seumur hidup. Hak asasi manusia ini antara lain hak atas hidup, kebebasan, hak atas milik pribadi, hak atas keamanan, beragama, dan hak untuk mencapai kebahagiaan.

            Sipil adalah seorang warga negara yang statusnya adalah sebagai masyarakat biasa dan bukan orang yang termasuk ke dalam anggota angkatan bersenjata dari suatu milisi atau suatu negara dan tidak ikut terlibat dalam situasi permusuhan konflik senjata atau peperangan militer. Contoh warga sipil adalah petani, nelayan, pedagang, guru, pelajar, dan sebagainya. Sedangkan militer adalah bagian dari warga sipil yang mempunyai kualifikasi militer yang dididik, dibentuk dan dilatih untuk melakukan pertahanan negara secara militer.

            Hubungan sipil-militer adalah satu perkara yang amat penting bagi suatu bangsa karena berpengaruh besar kepada ketahanan nasionalnya. Pada dasarnya pengertian hubungan sipil-militer semula tidak dikenal di Indonesia dan baru dipergunakan setelah pengaruh dunia Barat, khusus yang berpandangan liberal. Kita tahu bahwa antara sipil dan militer itu saling bergantungan satu sama lain, dimana sipil memerlukan militer untuk perlindungan serta mendapatkan hak dan wewenangnya sebagai rakyat, begitupun militer sebagai pelopor negara yang mengabdi kepada bangsa yang setiap detik mereka bekerja menjaga dari ancaman luar maupun dalam negara agar rakyat aman dan makmur. Karenanya tampak jelas bagaimana keterkaitan militer dan sipil yang saling berdampingan demi berlangsungnya ketertiban di suatu negara.

            Istilah masyarakat madani di Indonesia sering disebut dengan istilah civil society yang diterjemahkan oleh beberapa ahli yaitu masyarakat sipil, masyarakat madani, masyarakat kewargaan, korpotarisme masyarakat.

Pada kenyataannya, istilah masyarakat madani sering diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi civil society. Istilah civil society diterjemahkan ke dalam bahasa Indinesia menjadi ”masyarakat sipil”. Istilah masyarakat sipil sering disamakan artinya dengan ”masyarakat warga”. Masyarakat warga adalah ”masyarakat yang beradab”. Istilah beradab berasal dari kata ”peradaban” atau dalam bahasa Arab ”madaniah”, cikal-bakal istilah ”madani”. Jadi, istilah yang sedang kita bahas ini berputar-putar di sekitar situ saja. Maka, kita tidak perlu ambil pusing untuk membedakan kesemua istilah tersebut.

Perlu ditegaskan di sini, istilah masyarakat madani merupakan istilah modern, meskipun inspirasinya berasal sejak zaman Nabi. Dalam konteks modern, masyarakat madani berada dalam sebuah sistem sosial yang demokratis.

Adapun peran HAM terhadap masyarkat madani antara lain:
1. Hak dan kewajiban warga negara
Hak dan kewajiban merupakan seuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahkan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

2. Hak warga negara Indonesia
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tetapi warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).

3. Kewajiban warga negara Indonesia
*Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat 1 UUD 1945
*Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara pasal 27 ayat 3 UUD 1945
*Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain pasal 28J ayat 1
*Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang pasal 28J ayat 2
*Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara pasal 30 ayat 1 UUD 1945

4. Hak dan kewajiban dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
* Pasal 26 ayat 1 dan 2 UUD 1945 adalah (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
*Pasal 27 ayat 1 dan 2 UUD 1945 adalah (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.  (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
*Pasal 28 UUD 1945 adalah kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagiannya ditetapkan oleh undang-undang.
*Padal 30 ayat 1 dan 2 UUD adalah (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. (2) Menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

            Hubungan sipil dan militer di Indonesia setidaknya dapat dicerna pada even politik pemilihan presiden 2004 . permasalahan adalah wacana pendikotomian sipil dan militer di Indonesia terus diminati publik, terlebih ketika menjelang pilpres.
*Kualitas demokrasi, dalam konteks ini demokrasi Indonesia masih berwajah “transisi”. Hal ini tentunya berbeda dengan Amerika Serikat, dimana kualitas demokrasi di negara tersebut berwajah “demokrasi industri”.
*Akar historis, dalam catatan sejarah diketahui bahwa hubungan sipil dan militer di Indonesia tidak menggembirakan.
*Sipil militer dan ketegasna politik, pada masa transisi demokrasi ketegasan militer seperti ini sangat diperlukan di tengah keseriusan akan kembalinya otoritasnisme militer dalam perkembangan ekonomi kepemimpinan politik sipil.

            Peran masyarakat madani di Indonesia, masyarakat madani yaitu civil society merupakan modernitas, sedangkan modernitas adalah buha dari gerakan Benaisans, gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Mewujudkan cita-cita yang amat mulia untuk dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Model masyarakat madani pernah dicontohkan pada masa Rasulullah Saw di Madinah. Permasalahn pokok yang menjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi ajaaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui jalur-jalur yang ada.

            Melihat sudut pandangan masyarakat Indonesia dimana umat Islam adalah mayoritas, peranan Islam dalam mewujudkan masyarakat madani sangat menentukan. Kondisi masyarakat sangat bergantung pada kontribusi yang diberikan umat Islam. Peranan umat Islam dapat direalisasikan melalui jalur hukum, sosial, politik, ekonomi dan yang lain. Sistem hukum, sosial politik, ekonomi dan yang lain di Indonesia memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasinya secara kontruktif bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resume Buku Antologi Cerpen Inspiratif 18 Cerita Mengguggah

UTS PEMBELAJARAN TEMATIK Resume Buku 18 Cerita Mengguggah   Nama Mahasiswa    : Rizki Syahfitri Nim                            : 0306191011 ...