RINGKASAN
DEMOKRASI
Demokrasi
berasal dari Yunani Kuno pada abad ke-5 SM yang berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein
yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi adalah
bentuk dan mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintahan negara.
Dalam
hubungannya dengan implementasi ke dalam sistem pemerintahan, demokrasi juga
melahirkan bentuk sistem yang bermacam-macam, (1) sistem presidensil yang
mensejajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi du kedudukan kepada
presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. (2) sistem
parlementer yang meletakkan pemerintah dipimpin oleh negara perdana menteri
yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala negara
yang bisa diduduki oleh presiden yang hanya simbol bagi kedaulatan dan
persatuan. (3) sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian dari
parlemen di beberapa negara ada yang menggunakan sistem campuran antara
presidensial dan parlementer, diantara lain dapat dilihat dari sistem
ketatanegaraan di Prancis atau Indonesia berdasarkan UUD 1945. Selain bentuk
demokrasi di atas, terdapat beberapa bentuk sistem demokrasi lain, yaitu:
Berdasarkan
Penyaluran Kehendak Rakyat:
1. Demokrasi Langsung, yaitu demokrasi dimana
rakyat berperan langsung serta aktif dalam memengaruhi keputusan pemerintah.
2.
Demokrasi Tidak Langsung, yaitu demokrasi dimana kekuasaan rakyat atau peran
rakyat dapat diwakilkan, tetapi tetap kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
Berdasarkan
Prinsip Ideologi:
1. Demokrasi Liberal, yaitu demokrasi yang
mengedepankan ideologi atas kebebasan individu setiap warga negaranya.
2. Demokrasi Rakyat, yaitu demokrasi yang
lebih mengedepankan kepentingan negara dibandingkan individu. Tidak boleh
mengedepankan kepentingan individu yang dapat menghambat kedaulatan negara.
3.
Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme
kedaulatan rakyat disetiap penyelenggaraan negara dan pemerintahan menurut
konstitusi yaitu UUD 1945.
Berdasarkan
Hubungan Antar Kelengkapan Negara:
1. Demokrasi Perwakilan dengan Sistem
Referendum, yaitu sistem yang memungkinkan rakyat untuk dapat
menyalurkan kehendaknya secara langsung dalam memilih wakil rakyat pilihannya.
2. Demokrasi Perwakilan dengan Sistem
Parlementer, yaitu sistem yang dapat dilakukan karena badan eksekutif
memiliki hubungan yang erat dengan badan legislatif dalam menjalankan roda
pemerintahan di negara demokrasi yang menganut sistem tersebut.
3. Demokrasi Perwakilan dengan Sistem
Pemisahan Kekuasaan, yaitu sistem yang badan eksekutifnya memiliki peran
penting tidak harus berada di kedudukan yang sama dengan badan legislatif.
Sistem demokrasi terpisah membuat kedua badan pemerintah tersebut bisa bekerja
tidak harus secara langsung.
4. Demokrasi Perwakilan dengan Sistem
Refrendum dan Inisiatif Rakyat, yaitu gabungan dari sistem demokrasi
perwakilan dengan demokrasi langsung. Mungkin sistem ini adalah sistem yang
paling cocok untuk mengawal kinerja pemerintah, karena rakyat tetap memiliki
kekuasaan melalui referendum.
Wacana transisi dan
konsolidasi demokrasi akhir-akhir ini sangat gencar dibicarakan karena secara
bersamaan makin menguat ke permukaan seiring dengan berjatuhnya rezim-rezim
komunis, militer, dan otoriterian lainnya. Transisi demokrasi mengandung banyak
kemungkinan menurut Guillermo O’Donnel dan Schmitter antara lain: (1)
terbentuknya restorasi/sistem otoriter dalam bentuk baru. (2) terjadi revolusi
sosial disebabkan merambahnya konflik-konflik kepentingan di tengah masyarakat.
(3) liberalisasi terhadap sistem otoriter yang dilakukan oleh penguasa pasca
masa transisi dengan tujuan mendapat dukungan politis dan mengurangi tekanan-tekanan
masyarakat. (4) merupakan kebalikan dari yang ketiga, yaitu penyempitan proses
demokrasi dari sistem liberal kepada demokrasi limitatif. (5) terbentuknya
pemerintahan yang demokratis. Dengan demikian, reformasi aturan main dekmoratis
ke arah yang lebih substantif memiliki makna penting. Huntingtong mengemukakan
bahwa dalam upaya konsolidasi demokrasi negara harus menyelesaikan tiga
persoalan. Persoalan tersebut belum terselesaikan dan masih terus dihadapi
hingga sekarang. Namun, yang paling relevan adalah masalah kesenjangan antara
aturan main dan tuntutan demokrasi yang makin meluas. Untuk itu, reformasi
sistem pemilu yang merupakan pintu masuk utama dan memiliki makna paling
strategis.
Titik
tolak demokrasi sejauh ini telah bergeser dan berkembang menjadi multi-titik
tolak. Gelombang demokrasi ini senantiasa bertumpu pada tiga fokus atau tiga
titik yaitu negara (state), masyarakat (society), dan pasar (market). Dalam waktu
tertentu, konsep negara menjadi tumpuan
utama, sementara konsep masyarakat dan pasar berposisi sebagai devian dalam
segala upaya pembahasan konsep dan praktik demokrasi. Sebaliknya konsep negara
menjadi titik tolak konsep masyarakat dan pasar. Ini artinya konsep demokrasi
sampai saat ini sangat dinamis. Hal ini menandakan bahwa dari awal kelahiran
sampai saat ini, konsep demokratis telah mengalami pertumbuhan secara
signifikan sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan zaman, khusunya
perkembangan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar