Jumat, 08 Mei 2020

PKN: DEMOKRASI

RINGKASAN DEMOKRASI





Demokrasi berasal dari Yunani Kuno pada abad ke-5 SM yang berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos  atau cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi adalah bentuk dan mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan negara.


Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam sistem pemerintahan, demokrasi juga melahirkan bentuk sistem yang bermacam-macam, (1) sistem presidensil yang mensejajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi du kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. (2) sistem parlementer yang meletakkan pemerintah dipimpin oleh negara perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala negara yang bisa diduduki oleh presiden yang hanya simbol bagi kedaulatan dan persatuan. (3) sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian dari parlemen di beberapa negara ada yang menggunakan sistem campuran antara presidensial dan parlementer, diantara lain dapat dilihat dari sistem ketatanegaraan di Prancis atau Indonesia berdasarkan UUD 1945. Selain bentuk demokrasi di atas, terdapat beberapa bentuk sistem demokrasi lain, yaitu:


Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat:

1. Demokrasi Langsung, yaitu demokrasi dimana rakyat berperan langsung serta aktif dalam memengaruhi keputusan pemerintah.

2. Demokrasi Tidak Langsung, yaitu demokrasi dimana kekuasaan rakyat atau peran rakyat dapat diwakilkan, tetapi tetap kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.


Berdasarkan Prinsip Ideologi:

1. Demokrasi Liberal, yaitu demokrasi yang mengedepankan ideologi atas kebebasan individu setiap warga negaranya.

2. Demokrasi Rakyat, yaitu demokrasi yang lebih mengedepankan kepentingan negara dibandingkan individu. Tidak boleh mengedepankan kepentingan individu yang dapat menghambat kedaulatan negara.

3. Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat disetiap penyelenggaraan negara dan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945.


Berdasarkan Hubungan Antar Kelengkapan Negara:

1. Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Referendum, yaitu sistem yang memungkinkan rakyat untuk dapat menyalurkan kehendaknya secara langsung dalam memilih wakil rakyat pilihannya.

2. Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Parlementer, yaitu sistem yang dapat dilakukan karena badan eksekutif memiliki hubungan yang erat dengan badan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan di negara demokrasi yang menganut sistem tersebut.

3. Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan, yaitu sistem yang badan eksekutifnya memiliki peran penting tidak harus berada di kedudukan yang sama dengan badan legislatif. Sistem demokrasi terpisah membuat kedua badan pemerintah tersebut bisa bekerja tidak harus secara langsung.

4. Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Refrendum dan Inisiatif Rakyat, yaitu gabungan dari sistem demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung. Mungkin sistem ini adalah sistem yang paling cocok untuk mengawal kinerja pemerintah, karena rakyat tetap memiliki kekuasaan melalui referendum.



Wacana transisi dan konsolidasi demokrasi akhir-akhir ini sangat gencar dibicarakan karena secara bersamaan makin menguat ke permukaan seiring dengan berjatuhnya rezim-rezim komunis, militer, dan otoriterian lainnya. Transisi demokrasi mengandung banyak kemungkinan menurut Guillermo O’Donnel dan Schmitter antara lain: (1) terbentuknya restorasi/sistem otoriter dalam bentuk baru. (2) terjadi revolusi sosial disebabkan merambahnya konflik-konflik kepentingan di tengah masyarakat. (3) liberalisasi terhadap sistem otoriter yang dilakukan oleh penguasa pasca masa transisi dengan tujuan mendapat dukungan politis dan mengurangi tekanan-tekanan masyarakat. (4) merupakan kebalikan dari yang ketiga, yaitu penyempitan proses demokrasi dari sistem liberal kepada demokrasi limitatif. (5) terbentuknya pemerintahan yang demokratis. Dengan demikian, reformasi aturan main dekmoratis ke arah yang lebih substantif memiliki makna penting. Huntingtong mengemukakan bahwa dalam upaya konsolidasi demokrasi negara harus menyelesaikan tiga persoalan. Persoalan tersebut belum terselesaikan dan masih terus dihadapi hingga sekarang. Namun, yang paling relevan adalah masalah kesenjangan antara aturan main dan tuntutan demokrasi yang makin meluas. Untuk itu, reformasi sistem pemilu yang merupakan pintu masuk utama dan memiliki makna paling strategis.



          Titik tolak demokrasi sejauh ini telah bergeser dan berkembang menjadi multi-titik tolak. Gelombang demokrasi ini senantiasa bertumpu pada tiga fokus atau tiga titik yaitu negara (state), masyarakat (society), dan pasar (market). Dalam waktu tertentu,  konsep negara menjadi tumpuan utama, sementara konsep masyarakat dan pasar berposisi sebagai devian dalam segala upaya pembahasan konsep dan praktik demokrasi. Sebaliknya konsep negara menjadi titik tolak konsep masyarakat dan pasar. Ini artinya konsep demokrasi sampai saat ini sangat dinamis. Hal ini menandakan bahwa dari awal kelahiran sampai saat ini, konsep demokratis telah mengalami pertumbuhan secara signifikan sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan zaman, khusunya perkembangan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resume Buku Antologi Cerpen Inspiratif 18 Cerita Mengguggah

UTS PEMBELAJARAN TEMATIK Resume Buku 18 Cerita Mengguggah   Nama Mahasiswa    : Rizki Syahfitri Nim                            : 0306191011 ...