Sabtu, 09 Mei 2020

PKN: HAM, SIPIL-MILITER, MASYARAKAT MADANI

RINGKASAN HAM, SIPIL-MILITER, MASYARAKAT MADANI


            Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang melekat dan dimiliki pada diri manusia sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang dibawa sejak lahir yang tidak dapat dipisahkan oleh siapa pun dan berlaku seumur hidup. Hak asasi manusia ini antara lain hak atas hidup, kebebasan, hak atas milik pribadi, hak atas keamanan, beragama, dan hak untuk mencapai kebahagiaan.

            Sipil adalah seorang warga negara yang statusnya adalah sebagai masyarakat biasa dan bukan orang yang termasuk ke dalam anggota angkatan bersenjata dari suatu milisi atau suatu negara dan tidak ikut terlibat dalam situasi permusuhan konflik senjata atau peperangan militer. Contoh warga sipil adalah petani, nelayan, pedagang, guru, pelajar, dan sebagainya. Sedangkan militer adalah bagian dari warga sipil yang mempunyai kualifikasi militer yang dididik, dibentuk dan dilatih untuk melakukan pertahanan negara secara militer.

            Hubungan sipil-militer adalah satu perkara yang amat penting bagi suatu bangsa karena berpengaruh besar kepada ketahanan nasionalnya. Pada dasarnya pengertian hubungan sipil-militer semula tidak dikenal di Indonesia dan baru dipergunakan setelah pengaruh dunia Barat, khusus yang berpandangan liberal. Kita tahu bahwa antara sipil dan militer itu saling bergantungan satu sama lain, dimana sipil memerlukan militer untuk perlindungan serta mendapatkan hak dan wewenangnya sebagai rakyat, begitupun militer sebagai pelopor negara yang mengabdi kepada bangsa yang setiap detik mereka bekerja menjaga dari ancaman luar maupun dalam negara agar rakyat aman dan makmur. Karenanya tampak jelas bagaimana keterkaitan militer dan sipil yang saling berdampingan demi berlangsungnya ketertiban di suatu negara.

            Istilah masyarakat madani di Indonesia sering disebut dengan istilah civil society yang diterjemahkan oleh beberapa ahli yaitu masyarakat sipil, masyarakat madani, masyarakat kewargaan, korpotarisme masyarakat.

Pada kenyataannya, istilah masyarakat madani sering diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi civil society. Istilah civil society diterjemahkan ke dalam bahasa Indinesia menjadi ”masyarakat sipil”. Istilah masyarakat sipil sering disamakan artinya dengan ”masyarakat warga”. Masyarakat warga adalah ”masyarakat yang beradab”. Istilah beradab berasal dari kata ”peradaban” atau dalam bahasa Arab ”madaniah”, cikal-bakal istilah ”madani”. Jadi, istilah yang sedang kita bahas ini berputar-putar di sekitar situ saja. Maka, kita tidak perlu ambil pusing untuk membedakan kesemua istilah tersebut.

Perlu ditegaskan di sini, istilah masyarakat madani merupakan istilah modern, meskipun inspirasinya berasal sejak zaman Nabi. Dalam konteks modern, masyarakat madani berada dalam sebuah sistem sosial yang demokratis.

Adapun peran HAM terhadap masyarkat madani antara lain:
1. Hak dan kewajiban warga negara
Hak dan kewajiban merupakan seuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahkan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

2. Hak warga negara Indonesia
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tetapi warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).

3. Kewajiban warga negara Indonesia
*Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat 1 UUD 1945
*Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara pasal 27 ayat 3 UUD 1945
*Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain pasal 28J ayat 1
*Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang pasal 28J ayat 2
*Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara pasal 30 ayat 1 UUD 1945

4. Hak dan kewajiban dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
* Pasal 26 ayat 1 dan 2 UUD 1945 adalah (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
*Pasal 27 ayat 1 dan 2 UUD 1945 adalah (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.  (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
*Pasal 28 UUD 1945 adalah kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagiannya ditetapkan oleh undang-undang.
*Padal 30 ayat 1 dan 2 UUD adalah (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. (2) Menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

            Hubungan sipil dan militer di Indonesia setidaknya dapat dicerna pada even politik pemilihan presiden 2004 . permasalahan adalah wacana pendikotomian sipil dan militer di Indonesia terus diminati publik, terlebih ketika menjelang pilpres.
*Kualitas demokrasi, dalam konteks ini demokrasi Indonesia masih berwajah “transisi”. Hal ini tentunya berbeda dengan Amerika Serikat, dimana kualitas demokrasi di negara tersebut berwajah “demokrasi industri”.
*Akar historis, dalam catatan sejarah diketahui bahwa hubungan sipil dan militer di Indonesia tidak menggembirakan.
*Sipil militer dan ketegasna politik, pada masa transisi demokrasi ketegasan militer seperti ini sangat diperlukan di tengah keseriusan akan kembalinya otoritasnisme militer dalam perkembangan ekonomi kepemimpinan politik sipil.

            Peran masyarakat madani di Indonesia, masyarakat madani yaitu civil society merupakan modernitas, sedangkan modernitas adalah buha dari gerakan Benaisans, gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Mewujudkan cita-cita yang amat mulia untuk dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Model masyarakat madani pernah dicontohkan pada masa Rasulullah Saw di Madinah. Permasalahn pokok yang menjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi ajaaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui jalur-jalur yang ada.

            Melihat sudut pandangan masyarakat Indonesia dimana umat Islam adalah mayoritas, peranan Islam dalam mewujudkan masyarakat madani sangat menentukan. Kondisi masyarakat sangat bergantung pada kontribusi yang diberikan umat Islam. Peranan umat Islam dapat direalisasikan melalui jalur hukum, sosial, politik, ekonomi dan yang lain. Sistem hukum, sosial politik, ekonomi dan yang lain di Indonesia memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasinya secara kontruktif bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan.

PKN: GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI


RINGKASAN GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI


          Geopolitik merupakan sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik  beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepda sistem politik  suatu negara.

          Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional (national outlook) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju ke masa depan. Secara umum, wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungan yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografis negaranya untuk mencapai tujuan nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan letak wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan nasional. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara, yaitu:
1. Wilayah (Geografi)
*Asas Kepulauan (Archipelogic Principle)
*Kepulauan Indonesia
*Konsepsi tentang wilayah lautan

2. Geopolitik dan Geostrategi
*Geopolitik adalah kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan berdasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.
*Geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya.

3. Dasar hukum perkembangan wilayah Indonesia
*Periode 1945-1957
*Periode 1957-1969
*Periode 1969-sekarang (Deklarasi Landas Kontinen)

Azas-azas wawasan nusantara, antara lain:
1. Wadah
*Wujud wilayah
*Tata inti organisasi
*Tata kelengkapan organisasi

2. Isi wawasan nusantara
*Cita-cita Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945
*Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal utuh menyeluruh

3. Tata laku wawasan nusantara mencakup dua segi, yaitu batiniah dan lahiriah

Impelentasi wawasan nusantara, antara lain:
1. Sebagai pancaran falsafah Pancasila, diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya yang dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan negara.

2. Dalam pembangunan nasional
*Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik
*Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
* Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
* Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan

3. penerapan wawasan nusantara

4. Hubungan wawasan nusantara dan ketahanan nasional, merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap maju dan terus jaya.

          Geostrategic diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. 

          Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia. Landasan konstitusional atau landasan yuridis ketahanan nasional Indonesia adalah UUD 1945 yang bersumber pada dasra falsafah Pancasila. Berdasarkan pengertian sifat-sifat dasarnya maka ketahanan nasional adalah:
*Integratif
*Mawas ke dalam
*Menciptakan kewibawaan
*Berubah menurut waktu

Kondisi ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa dan negara Indonesia sesuai dengan konsepsi ketahanan nasional, maka kondisi tersebut mengandung suatu kemampuan untuk menyusun kekuatan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang dimana kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi dan menanggulangi berbagai bentuk ancaman yang ditujukan terhadap bangsa dan negara Indonesia.

Konsepsi Tannas merupakan suatu gambaran dari kondisi suatu kehidupan nasional dalam berbagai aspek yang akan mempengaruhi ketahanan nasional baik dalam aspek ideonlogi, politik, sosial, budaya serta aspek pertahanan dan keamanan. Pengaruh Tannas terhadap kehidupan berbangsa dan berenegara yaitu dengan adanya ini masyarakat akan merasa nyaman, aman dan tentram serta damai dalam menjalankan aktifitas kehidupannya sehari-hari.

PKN: GOOD GOVERNANCE, PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN


RINGKASAN GOOD GOVERNANCE, PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN


Salah satu istilah penting yang muncul kepermukaan dan begitu populer pasca runtuhnya rezim Orde Baru dan bergulirnya gerakan reformasi adalah good governance. Istilah ini selalu dikutip dalam setiap even penting yang menyangkut masalah pemerintahan, seperti pidato resmi kenegaraan maupun ditengah masyarakat umum.

Subjek dari pengertian good governance, berarti tidak hanya ditun jukkan kepada penyelenggara negara dan pemerintahan, melainkan juga pada masyarakat diluar struktur birokrasi pemerintahan. Struktur luar dimaksud swasta dan masyarakat madani atau masyarakat sipil adalah pilar-pilar utama bagi tegalnya good governance. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa good governance sebagai sebuah paradigma baru dapat terwujud bila ketiga pilar pendukun gnya berfungsi secara baik. Negara dan pemerint ahannya dituntut untuk merubah pola pelayanan dari elitis menjadi populis. Masyarakat madani berpartisipasi aktif dalam setiap proses permusan dan pelaksanaan kebijakan public sehingga menjadi kekuata penyeimbang negara.

Pada paper pertama United Nations Development Programme menguraikan karakterisktik sistem kepemerintahan yang baik (the caracters of good system of governance), yaitu:
1. Participation, setiap warga negara mempunyai dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi Igitimasi yang ewakili kepentingannya.
2. Rule of Low, kerangka hukum adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia.
3. Transparency, transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi.
4. Responsiveness, Lembaga lembaga dan proses harus mencoba untuk melayani setiap stakeholder.
5. Equity, semua warga negara, baik laki maupun perempuan mempunyai untuk meningkatkan atau menajaga kesejahteraan mereka.
6. Consensus orientation, Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilhan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal kebijakan maupun prosedur.
7. Effectiveness and Efficiency, Proses dan lembaga sebaik mungkin menghasilkan sesuai menggunakan sumber yang tersedia dengan apa yang digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang ada.
8. Accountability, para pembuat keputusan dalam pemerintahan sektor swasta dan masyarakat bertanggung jawab kepada publik dan lembaga stakeholder.
9. Strategi Vision, para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance.
Dalam sudut pandang lain Good Governance memiliki empat unsur, yaitu:
1. Akuntabilitas (Accountability)
2. Transparansi (Transparancy)
3. Keterbukaan (Openess)
4. Kerangka hukum (Rule of Law)

Memahami prinsip-prinsip good governance terlebih dahulu sesungguhnya merupakan langkah kunci untuk memahami lebih jauh mengenai good governance. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak uku- tindakan pemerintahan yang baik. Berkaitan dengan prinsip-prinsip good governance. Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) merumuskannya sebagai berikut:
1. Partisipasi Masyarakat: semua warga masyrakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingsn mereka.
2. Tegaknya supremasi hukum: kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk didalamnua hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
3. Transparansi: dibangun atas dasar arus informasi yang bebas.
4. Peduli pada stakeholder: lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
5. Berorientasi pada konsensus: Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya sustu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat dan bila mungkin konsensus dalam hal kebijakan dan prosedur-prosedur.
6. Kesetaraan: semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
7. Efektifitas dan efisiensi: Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
8. Akuntabilitas: para pengambil keputusan di pemerintahan, sector swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertamggungjawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.

PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
1. Konsepsi
Ada perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan . pemerintah merupakan aparat yang menyelengarakan tugas dan kewenangan negara.Sedangkan Pemerintahan adalah tugas dan kewenangan itu sendiri.
2. Bentuk Pemerintahan : Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
Menurut Kranenbung, pembedaan dan pembagian dari sudut jumlah orang yang memerintahkan ini penting, karena ada hubungan signifikan dan nyata antara jumlah otang yang memgang kekuasaan pemerintahan itu dengan cara bekerjanya organisasi negara itu.
3. Bentuk Pemerintahan Kerajaan dan Republik
Pembagian katagori bentuk pemerintahan ini berdasarkan pada sudut pandang cara penunjukkan kepada negara.
4. Sistem Pemerintahan Presidensial dan Pemerintahan Parlementer
Hampir setiap negara terdapat dua kemungkinan dalam menjalankan roda pemerintahan, pertama menjalankan secara ekstrem satu dari dua bentuk atau sistem pemerintahan(presidensial atau parlementer). Kedua menjalankan bentuk pemerintahan dari hasil modifikasi atau gabungan dari bentuk pemerintahan yang ada.

Clean Governance. terkait erat dengan akuntabilitas administrasi publik dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang diberikan kepadanya.mereka tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari etika administratif publik. Jelasnya “mal administrations” merupakan salah suatu tindakan administratif publik yang menyimpang dari nilai-nilai administratif publik. Untuk menemukan pemimpin yang bersih dan bertanggung jawab, itu sangat bergantung pada hal berikut yaitu:
1. Sumber Daya Manusia
2. Kelembagaan pemerintah
3. Primbangan Kekuasaan
4. Kepemimpinan 'Visioner"

Resume Buku Antologi Cerpen Inspiratif 18 Cerita Mengguggah

UTS PEMBELAJARAN TEMATIK Resume Buku 18 Cerita Mengguggah   Nama Mahasiswa    : Rizki Syahfitri Nim                            : 0306191011 ...